Buku sekolah elektronik bukan untuk murid melainkan untuk penerbit atau percetakan. Buku itu hanya bisa dibeli di toko, bukan di sekolah atau melalui guru, dengan harga yang telah dipatok oleh pemerintah. Pemerintah membeli hak cipta buku tersebut dan mengunggah buku itu ke dalam situs jaringan http://bse.depdiknas.go id atau www.depdiknas.go.id. Demikian dikatakan Mendiknas Bambang Sudibyo seusai pembukaan Olimpiade Sains Nasional di Makassar, Sabtu (9/8).
”Program BSE (buku sekolah elektronik) itu tidak ada. Itu hanya nama website Depdiknas yang isinya buku-buku pelajaran yang hak ciptanya sudah dibeli pemerintah. Namun yang terjadi, pemerintah dikonyol-konyolkan karena banyak sekolah yang belum punya listrik tapi pemerintah sudah buat program BSE. Sekali lagi saya tegaskan, BSE itu program buku murah. Maksud utama pembuatan website itu bukan untuk murid, tapi perusahaan agar mencetak dan menjual buku dengan harga sepertiga dari harga buku teks di pasaran,” katanya.
Menurut dia, saat ini sudah ada perusahaan yang hendak mencetak BSE dengan harga jual seperti ditetapkan pemerintah. Harga yang ditetapkan pemerintah diperhitungkan tetap mampu memberi keuntungan bagi perusahaan yang bersedia mencetaknya. Harga itu mencakup biaya produksi, biaya distribusi, dan margin keuntungan 15 persen. ”Harga jualnya sekitar sepertiga dari harga buku teks di pasaran. Harga buku ini diharapkan tidak lagi membebani masyarakat. Buku itu bisa didapat di toko- toko buku, bukan dibeli di guru atau sekolah,” kata Mendiknas.
Target 407 buku
Saat peluncuran website BSE oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus nanti, ditargetkan sudah 407 judul buku diunggah—untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Pemerintah akan terus menambah pembelian hak cipta buku.
Saat ditanya mengapa pemerintah belum mengusahakan buku teks gratis, Bambang mengatakan, buku teks gratis harus disediakan sekolah dalam jumlah cukup, terutama untuk siswa tidak mampu. ”Yang mampu dianjurkan beli buku,” ujarnya. Yanti Sriyulianti, Wakil Koordinator Education Forum, mengatakan, buku teks merupakan salah satu sumber belajar yang penting. Jika pemerintah punya komitmen kuat dalam pendidikan, penyediaan buku teks untuk setiap siswa seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. ”Sistem pendidikan di negara ini justru bukan pendidikan konstitusional. Semua kewajiban pemerintah dalam pendanaan pendidikan dan pemenuhan standar nasional pendidikan masih dilakukan setengah hati. Akibatnya, pendidikan masih menjadi beban, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” kata Yanti.