MERAUKE.MOBI
0-Home | Berita Merauke | 40 Guru Diusulkan Dipecat
Dinas Pendidikan Sekolah Dasar (PSD) Kabupaten Merauke telah mengusulkan 40 guru dan 8 penjaga sekolah ke Provinsi untuk dilakukan pemecatan terkait dengan edaran Gubernur Papua Nomor 424/2485 Set tertanggal 19 Juni 2008 yang ditindaklanjuti Intruksi Bupati Merauke nomor 01/Instruksi/Bup/MRK/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang penegakan Disiplin Guru.

‘’Jadi 40 nama guru SD dan 8 penjaga sekolah kita sudah bawa ke Provinsi untuk diusulkan dipecat,’’ kata Kepala Dinas PSD Kabupaten Merauke Vincent Mekiuw, S.Sos,  saat di berada Kantor Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Merauke, Jalan TMP, pekan lalu. M
Meski mengusulkan puluhan guru untuk dipecat itu, namun menurut Vincent, dirinya juga yang mengemukakan saat dilakukan pertemuan di Dinas P dan P Provinsi Papua bahwa memecat orang tidak semudah yang diinginkan karena sama saja dengan mematikan hidup orang. Karena itu, sebelum pemecatan itu dilakukan yang harus dikedepankan adalah sosialisasi kepada semua guru agar mengetahui intruksi tersebut, meski diakuinya disiplin PNS bukan barang baru. Karena itu, nama-nama yang diusulkan tersebut untuk sementara dikumpulkan sambil menunggu jawaban selanjutnya. ‘’Kita punya kewajiban untuk mensosialisasikan itu. Dan masih ada waktu penyadaran bagi yang lalai melaksanakan tugas ini supaya mereka bisa kembali bekerja secara normal,’’ katanya. Waktu yang diberikan tersebut selama kurang lebih 1 bulan kedepan untuk melaksanakan tugas di tempat tugas. ‘’Tapi kalau sudah sampai satu bulan kedepan tidak ada perubahan, maka nama-nama yang tidak melaksanakan tugas itu akan menyusul diusulkan. Provinsi sekarang menunggu nama-nama yang sampai pada penyadaran itu betul-betul tidak mau melaksanakan tugas,’’ jelasnya. 

Namun begitu, lanjut Vincent, pihaknya juga akan melihat realitas kondisi geografis tempat bertugasnya guru-guru dan penjaga sekolah tersebut. ‘’Kalau tugasnya dalam kota dan pinggiran kota ya pecat. Tidak ada lagi toleransi. Tapi kalau yang di kampung-kampung seperti di Kimaam Selatan, kita juga harus melihat kondisi alamnya yang pada waktu-waktu tertentu sulit dijangkau. Dan apakah kita pemerintah juga sudah memberikan pelayanan terbaik kepada mereka atau belum (khusus yang bertugas di daerah yang sulit dijangkau),’’ katanya. Kendati begitu, menurut Vincent, rasanya tidak adil jika hanya guru yang akan mendapat hukuman pemecatan jika tidak melaksanakan tugas. Sementara pegawai lainnya yang bertugas di distrik-distrik yang menurutnya ada juga yang lalai melaksanakan tugas berbulan-bulan dibiarkan. ‘’Tapi yang harus diingat bahwa jangan saja guru yang dipecat tapi semua PNS yang tidak bisa mentaati PP Nomor 30 tahun 1980 harus dipecat dan itulah keadilan,’’ tandasnya.
0-Home | Berita Merauke | 40 Guru Diusulkan Dipecat