Baru menjalani masa hukuman selama kurang lebih tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke, 14 Narapidana kasus illegal fishing dipindahkan ke LP Klas II B Timika, Jumat (19/9/2008) kemarin. Tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan pemindahan ke-14 narapidana yang berstatus warga Negara China tersebut dari Lapas Merauke ke Lapas Timika .
Kalapas Merauke Lilik Sujandi belum bersedia ditemui dengan alasan sibuk. ‘’Bapak masih sibuk, besok baru ada waktu,’’ kata Nardi, Komandan Jaga memberi alasan.
Wartawan yang sejak sekitar pukul 14.00 WIT menunggu pemindahan Napi tersebut terpaksa harus bersabar karena tidak memperoleh alasan pemindahan tersebut.
Pemindahan ke-14 narapidana warga China itu dilakukan dengan menggunakan KM Kelimutu yang berangkat dari Pelabuhan Merauke, sekitar pukul 15.30 WIT. Proses pemindahan dilakukan dengan mengangkut mereka dari Lapas Merauke ke Pelabuhan dengan menggunakan 2 mobil penumpang umum. 2 Petugas Lapas dan 4 personil Polri tampak mengawal mengawal pemindahan narapidana itu sampai ke tempat tujuan.
Mereka yang dipindahkan itu masing-masing Fang Yongguan, Fong Renfan, Fang Youngmin, Chen Hua,Chen Tian Sheng, Chen Kongt Wen, Linquan Jia, Chen Ai Peng, Sheng Xiong, Wang zeya, Lizoynan Ge Yu Hao, Lin ke Hua dan Fang Yiong Phing.
Ke-14 narapidana warga asal China itu merupakan Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin 7 kapal yang berhasil di tangkap oleh Bakorkamla di Laut Arafura beberapa waktu lalu saat pelakukan penangkapan ikan secara illegal. Untuk diketahui, ke-14 warga Negara asal China tersebut masing-masing divonis penjara 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Negeri Merauke karena terbukti melakukan illegal fishing. Selain vonis dan denda itu, barang bukti berupa ikan campuran ratusan ton hasil tangkapan dan tujuh kapal yang mereka gunakan dirampas oleh negara. Ikan campuran yang dirampas telah dilelang. Begitu pula tujuh kapal hasil rampasan itu telah dilelang dengan harga Rp4,160 miliar.